JABARNEWS | BANDUNG –Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Wali Kota Bandung Yana Mulyana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terlibat politik praktis.
Apabila ASN di Pemkot Bandung terbukti terlibat politik praktis, maka akan ada sanksi hukum.
“Berkenaan dengan pesta demokrasi (Pemilu) di 2024. Saya menegaskan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat politik praktis atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kontestan,” kata Yana Mulyana, Bandung, Sabtu 18 Februari 2023.
“Jika ASN terlibat politik praktis akan menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karenanya, ASN harus taat pada aturan,” sambung Yana Mulyana.