Para penjual obat-obatan tanpa izin dan minuman beralkohol tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Untuk selanjutnya pihak terkait akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, barang yang diamankan dilakukan penyitaan oleh BPOM Kota Bandung.
“Kami (Satpol PP) BPOM dan kepolisian yang punya kewenangan. Kami menindak perizinan usahanya, ini jelas tanpa izin dan meresahkan masyarakat. Ini sanksi nya tindak pidana ringan,dankita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
“Untuk barang bukti obat obatan kewenangan kepolisian dan BPOM. Kita (Satpol PP) mengatur kepada usahanya, usahanya mengganggu ketertiban umum. Kita lakukan penyegelan tempat usahanya, yng akan melakukan penyitaan dari BPOM,” tambahnya.
Ia menambahkan, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Selanjutnya, para pelanggar untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia.