Kemenkumham Jabar Berharap Kolaborasi Hak Warga Binaan dengan Pemkot Bandung Terus Berlanjut

Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya (tengah) bersama Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kanan) */Humas Pemkot Bandung/

Setelah mendapatkan KTP elektronik, warga binaan telah mendapatkan kepastian hukum dalam pengurusan administrasi.

“Warga binaan harus memiliki KTP elektronik supaya bisa mengurus administrasi selama menjadi penghuni lapas dan setelah kembali ke masyarakat nanti,” ucap dia.

Baca Juga:  Sumber Gempa Sumedang Masih Misteri, Ini Hasil Pengamatan BMKG

KTP elektronik dapat dipergunakan untuk keperluan administrasi seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi hingga nanti ketika kembali ke masyarakat.

“Ini bertujuan untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara sekaligus mendukung terwujudnya basis data penduduk yang akurat,” tegas dia.

Baca Juga:  Mengenal Ragam Manfaat Barley Bagi Kesehatan Tubuh