Komisi V DPR RI Sayangkan Ambruknya Jembatan Babat

JABARNEWS | MAJALENGKA – Anggota komisi V DPR RI menyayangkan ambruknya jembatan Babat yang menelan korban jiwa dan luka-luka. Pihaknya menilai, pemerintah harus bertanggungjawab, serta seharusnya melakukan kajian teknis terlebih dahulu.

Anggota DPR RI, Nurhasan Zaidi, saat bertandang ke area bandara Kertajati, menilai pengerjaan jembatan tersebut seharusnya sudah mulai 3 bulan seblum lebaran.

Baca Juga:  Aksi Dua Pencopet Wanita di Citimall Kota Sukabumi Terekam CCTV

“Kami menilai ini ada pengerjaan yang lalai, karena sudah mengakibatkan korban jiwa. Pengerjaan jembatan itu harusnya 3 atau 4 bulan sebelum lebaran,” ujarnya, kepada awak media, Selasa (17/4/2018).

Baca Juga:  KH Arwani : Santri Harus Melek IT Dan Kembangkan Wirausaha

Nurhasan menambahkan pemerintah atau pihak rekanan dalam hal ini, bisa terjerat sanksi berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Laga Persib Lawan PSS Sleman, Robert Albert: Babak Pertama Kita Lambat

“Dalam UU tersebut sudah jelas, jika ada kelalaian dalam pengerjaan maka sanksinya itu. Sudah tertuang dalam UU,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat