Langgar Kampanye, Panwaslu Selidiki Spanduk Cagub Ini

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya akan menyelidiki spanduk salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar yang dipasang di sekitar objek wisata dan jalan menuju Gunung Galunggung, Kec Sukaratu.

Ketua Panwaslu Kab. Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan dari Panwascam Sukaratu soal pemasangan spanduk itu.

.

“Kita akan selidiki dulu, apakah itu dipasang sengaja atau tidak. Apalagi saat itu dalam momen kegiatan Pemerintah Daerah. Kalau memang ada kesengajaan, ya itu pelanggaran,” kata Dodi, di Kantor Panwaslu, Senin (30/4/2018).

Baca Juga:  Terkait Banyaknya Jalan Rusak, Hasbullah Rahmad Ungkap Imbas Pemangkasan Anggaran Perbaikan

Dikatakannya, dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye disebutkan, untuk alat peraga kampanye (APK) tiap desa itu dibatasi hanya dua buah.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka Penggelapan Pajak, Anggota DPRD Purwakarta Ini Anggap Bermuatan Politis

“Tapi ini kan lebih dari dua, bahkan puluhan. Itu terang melanggar. Panwas akan berusaha untuk koordinasi dengan KPU untuk menertibkan permasalahan APK tersebut,” tandasnya. (Yud)

Baca Juga:  MUI Kota Bandung: Andai Diperlukan Tenaga Khatib Salat Id, Kita Akan Bantu

Jabarnews | Berita Jawa Barat