JABARNEWS | BANDUNG –Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan diketahui akan berakhir pada 31 Maret 2023.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana pun mengimbau, agar para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera melaporkan LHKPN dan SPT perorangan.
“Saya sudah minta di grup pimpinan para kepala dinas dan eselon 2 untuk lapor pajak (SPT) perorangan dan LHKPN. Saya harap sebelum 31 Maret teman-teman (pejabat atau ASN di Pemkot Bandung) sudah lapor kewajibannya,” kata Yana Mulyana, Bandung, belum lama ini.
“Saya (sendiri) sudah lapor di pertengahan Januari (LHKPN), kemarin pajak bulan Februari sudah lapor (SPT),” sambung Yana Mulyana.