JABARNEWS | JAKARTA – Partai Demokrat mengakui mendaftarkan logo Partai Demokrat ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Pendaftaran dilakukan tim hukum DPP Demokrat dengan atas nama Susilo Bambang Yudhoyono selaku penggagas Partai Demokrat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pendaftaran itu dilakukan menghadapi ketidakpastian sebelum Kementerian Hukum dan HAM menolak pendaftaran kubu KLB Deliserdang.
“Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021,” kata Herzaky dilansir dari Merdeka, Selasa (13/4/2021).
Herzaky menjelaskan, logo Partai Demokrat telah terdaftar di kelas 41 sejak 2007. Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi administrasi.
“Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik,” ucapnya.
“Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu, dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan,” jelas Herzaky.
Pendaftaran logo partai ini, kata Herzaky, untuk mencegah pihak di luar Demokrat yang melawan hukum menggunakan merek dan logo partai. Pihaknya akan melayangkan somasi kepada kubu Moeldoko.
“Pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merek dan logo Partai Demokrat. Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi,” jelas Herzaky. (Red)