JABARNEWS | KARAWANG – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebelumnya, Cellica mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Karawang pada Sabtu (3/7/2021).
“Telah berlaku PPKM Darurat terhitung mulai hari ini Sabtu tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021,” kata Cellica.
“Adapun untuk seluruh kegiatan non esensial dan non kritikal ditutup untuk sementara, warung dan restoran boleh buka, namun tidak melayani di tempat, bisa tapi dibungkus,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa kegiatan ibadah warga untuk sementara dilakukan di rumah masing-masing. “Pusat perbelanjaan Mall dan tempat wisata untuk sementara ditutup juga,” jelasnya.
Cellica mengungkapkan bahwa semua tempat publik untuk kegiatan budaya dan fasilitas olahraga ditutup. Dia berharap masyarakat Kabupaten Karawang untuk mendukung dan mematuhi aturan PPKM Darurat dengan penuh tanggung jawab.
“Guna untuk mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Semoga kita diberikan kesehatan,” pungkasnya. (Red)