Pelanggar Tindak Pidana Ringan Menjual Obat dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Disidang

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada */Humas Pemkot Bandung/

JABARNEWS | BANDUNG – Pelanggar tindak pidana ringan yang kedapatan menjual obat-obatan dan minuman beralkohol tanpa izin disidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 17 Maret 2023.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan Cipta Kondisi minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin jelang Ramadan yang digagas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandung serta kepolisian.

Baca Juga:  Sosok Ini Kawal Program Desa Di Malangbong Garut

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan, pelanggar tertib usaha tertentu yang terjaring pada Cipta Kondisi minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin menjelang bulan Ramadan, Kamis 16 Maret 2023 menjalani sidang di PN Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Senin 6 Maret 2023, Berikut Penjelasan BMKG

“Ini merupakan tindak lanjut dari proses Cipta Kondisi yang digelar kemarin di beberapa tempat di Kota Bandung,” jelas Mujahid Syuhada, Bandung, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga:  Jadi Kota Rawan Bencana, Pemkot Bandung Mulai Mitigasi Bencana