Sebanyak 5 pelanggar lanjut dia mengatakan, telah menjalani sidang tindak pidana ringan atas pelanggaran Pasal 25 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Tibumtranlinmas.
Para pelanggar tersebut dipidana dengan pidana denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan. Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 25 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 55 (1) Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
Untuk menjaga ketertiban dan kenyaman masyarakat, pihaknya memohon kepada masyarakat Kota Bandung untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.
“Jangan ragu laporkan kepada kami. Kami akan lakukan penindakan tentunya,” harap dia.