Pelepasan Transmigrasi di Sumba Timur, Direktur PPKT Kemendes Beri Pesan Ini

JABARNEWS | SUMBA – Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Bambang Widyatmiko hadiri Penempatan Warga Transmigran di Lokasi Kota Kawao Sp.5 Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Jumat (22/10/21).

Direktur Bambang mengatakan, transmigrasi adalah program bersama “lintas daerah” yang melibatkan (minimal) dua pemerintah daerah, yaitu pemerintah daerah yang menyediakan SDM calon transmigran sebagai pemerintah daerah asal, dan pemerintah daerah yang membangun permukiman dan menerima penempatan sebagai pemerintah daerah tujuan.

“Penempatan transmigran sejumlah 8 KK di lokasi Kota Kawao SP.5 ini merupakan bagian integral dari program penempatan tahun 2021 sejumlah 354 KK,” kata Bambang.

Baca Juga: Hoax! BPOM Hentikan Peredaran Vaksin Covid-19 Dari Tiongkok

Baca Juga: Karena Ini, Robert Alberts Bebaskan Pemain Persib untuk Jalani Pemulihan

Direktur Bambang mengingatkan transmigran yang akan selalu berinteraksi dengan masyarakat sekitar kawasan transmigrasi, untuk selalu mengingat pepatah yang mengatakan “Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung”.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesejahteraan Petani, DPRD Jabar Dorong Pertanian Berbasis Tanaman Lokal

Baca Juga: Sekretariat Ahmadiyah di Depok Disegel Satpol PP, Ini Alasannya

Baca Juga: PT RSI Gandeng Kodim 0204 Deli Serdang Gelar Vaksinasi Massal Covid-19

“Jadi kalau kita sudah bertransmigrasi, hendaknya kita ikut mengembangkan budaya setempat sekaligus budaya budaya kita, pelajarilah adat istiadat setempat untuk mempercepat terjadinya adaptasi dan integrasi dengan masyarakat setempat,” kata Bambang.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Wakil Bupati Sumba Timur, Ketua Komisi V DPRD dan Kadis Koperasi, Nakertrans Provinsi NTT, Kadis Kabupaten dan OPD terkait serta perwakilan dari PT MSM.

Lokasi permukiman transmigrasi ini merupakan persiapan Desa Yubuwai Kecamatan Kahaungu Eti Kabupaten Sumba Timur. Tahun 2018 sendiri telah ditempatkan 30 KK sebanyak 54 jiwa yang merupakan transmigran penduduk setempat (TPS). Tahun 2019 ditempatkan 35 KK, dimana 29 KK merupakan TPS dan 6 KK berasal dari Provinsi Bali.

Baca Juga:  Banjir di Kabupaten Bekasi Surut, BPBD Jabar Tetap Pantau Kebutuhan Dasar Warga Terdampak

Fasilitas umum yang berada di lokasi permukiman transmigrasi antara lain Balai Desa, Rumah KUPT, Gudang, Kantor UPT, Rumah Ibadah, Sarana Air Bersih dan Embung.

Baca Juga: Karena Ini, Robert Alberts Bebaskan Pemain Persib untuk Jalani Pemulihan

Baca Juga: Kapolres Purwakarta Mutasi Kasat Reskrim dan Lantas, Ini Penggantinya

Beberapa bantuan bagi transmigran yang telah dan akan diberikan antara lain:

  • Bantuan Catu Pangan Beras dan Non Beras sesuai norma transmigrasi pada T+1 sampai dengan T+2.
  • Bantuan Sarana Produksi Pertanian T+1 sampai T+3
  • Bantuan Perbekalan berupa Alat Sandang, Alat Tidur, Alat Penerangan (PLTS), Alat Pertanian, Alat Pertukangan dan Alat Dapur pada T+1.
  • Pelatihan Dasar Umum bagi warga penempatan tahun 2018 dari Balai Besar Denpasar;
  • Melalui dana APBD Provinsi NTT dialokasikan Bimbingan Teknis Integrasi Sosial pada tahun 2020 dan bantuan saran ibadah sebanyak 1 paket. 
Baca Juga:  Satgas Covid-19 Kota Bandung: Kasus Meningkat Mulai Oktober

Pada acara tersebut juga dilakukan kunjungan ke Pabrik Gula PT Muria Sumba Manis (MSM).

Berdasarkan KepMendesa No.4 Tahun 2018, perusahaan ini memperoleh Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) untuk kemitraan pembangunan perkebunan tebu dan jarak castor dengan transmigran dalam kawasan transmigrasi.

Baca Juga: Kapolres Purwakarta Mutasi Kasat Reskrim dan Lantas, Ini Penggantinya

Kemitraan yang dilakukan berada di luasan lahan lebih dari 1.200 Ha yang melibatkan lebih dari 400 KK Transmigran.

Kemitraan ini merupakan hal yang mutlak dilakukan dalam rangka akselerasi pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.

Keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah merupakan peluang yang bisa dimanfaatkan oleh Pihak Mitra (Swasta) dengan pola kolaborasi yang juga memberikan keuntungan bagi transmigran, masyarakat setempat dan Pemerintah.