JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.
Revisi Perda Reklame di Kota Bandung dilakukan karena banyak reklame yang menyalahi aturan, salah satunya banyak yang melintang menghalangi jalan di Kota Bandung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, penempatan reklame dan papan iklan di Kota Bandung ini perlu dievaluasi alias direvisi. Oleh sebab itu, Pemkot Bandung akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Perda Reklame di Kota Bandung.
“Kita tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun reklame seharusnya jadi aksesoris kota, dan tidak menjadi sampah visual,” kata Ema Sumarna, Bandung, Jumat 3 Maret 2023.