Amanat Undang Undang tentang reklame lanjut dia menjelaskan, bisa diterapkan di Kota Bandung guna tata dan estetika Kota.
“Kita ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame, karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan,” jelas dia.
“Di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizikan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik,” sambung dia.
Soal reklame memang perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk ketentraman dan ketertiban masyarakat umum dan estetika kota.
“Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan by design, dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini,” tambah dia.