Pemkot Bandung Bakal Revisi Perda Reklame, Papan Iklan Melintang di Jalan Akan Ditiadakan

Pemasanga reklame di salah satu jalan di Kota Bandung yang menyalahi aturan */Humas Pemkot Bandung/

Sebagai wujud keseriusan, Pemerintah Kota Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

Baca Juga:  Jajaran ASN Kota Bandung Berziarah Ke Makam Leluhur Ada Apa?

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.***

Baca Juga:  Jangan Buang Benda Ini Di Toilet, Ini Akibatnya