Mengingat keterbatasan anggaran, beberapa usulan bantuan atau hibah yang sudah masuk SIPD bisa disetujui seluruhnya (bantuannya), dan ada yang sama sekali tidak disetujui, bisa juga dikurangi nilai usulan bantuannya.
“Misalkan, ada yang minta bantuan atau hibah Rp400 juta ke Pemerintah Provinsi Jabar. Kita melihat kemampuan anggaran, melihat urgensi-nya dan ketepatannya baru bisa disetujui dan ditetapkan,” jelas dia.
“Semua usulan (bantuan atau hibah) tak selalu bisa kita realisasikan karena keterbatasan anggaran,” tambah dia.
Untuk bantuan organisasi keagamaan masuknya ke Biro Kesejahteraan (Kesra) Provinsi Jawa Barat. ***