JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor memberlakukan penerapan ganjil genap di Kawasan Punca, Kabupaten Bogor di akhir pekan.
“Hari Jumat, Sabtu, Minggu Tanggal 22, 23, 24 Oktober 2021 Diberlakukan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Dan Sentul,” dikutip dari akun Instagram TMC Polres Bogor, Sabtu 23 Oktober 2021.
Adapun, kebijakan ganjil genap di Puncak Bogor ini kembali diperpanjang Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021.
Baca Juga: Kapolres Purwakarta Mutasi Kasat Reskrim dan Lantas, Ini Penggantinya
Baca Juga: Banjir Masih tinggi, Dinsos Serdang Bedagai Dirikan Tenda Darurat
Dalam keputusan tersebut disebutkan, seluruh kawasan menuju tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan dan libur nasional.
Baca Juga: Bioskop di Kota Bandug Boleh Beroperasi Kembali, Kapasitas hingga 70 Persen
Baca Juga: Ingin Banyak yang Nonton? Ini Jadwal Jam FYP TikTok
Pada penerapan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor kali ini, ada sebanyak tujuh titik yang dilakukan pengetatan oleh pihak kepolisian, berikut lokasinya.
- Simpang Gadog
- Simpang Pasir Angin
- Pintu keluar Tol Ciawi
- Kawasan Rainbow Hills
- Pos penutupan arus Cibanon
- Pos penutupan arus Bendungan
- Dua lokasi di Kawasan Sentul. ***