JABARNEWS | BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 telah disetujui bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan DPRD Jawa Barat.
Selanjutnya, Perda RTRW Tahun 2022-2042 ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
Anggota DPRD Jawa Barat asal Fraksi PAN sekaligus Ketua Pansus VI tentang Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042, Hasbullah Rahmad berharap raperda yang baru disetujui bersama tersebut menjadi acuan pembangunan di Jabar.
Selain itu, dengan adanya Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042 tidak akan ada lagi pihak yang saling menyalahkan fungsi dan kewenangan, karena dalam peraturan daerah tersebut diatur secara merinci.
“Perda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ini diharapkan menjadi acuan untuk semua pihak. Tak hanya pemerintah, tetapi juga para pengusaha. Perda RTRW Jawa Barat 2022-2042 ini jadi patokannya,” kata Hasbullah Rahmad, Bandung, Selasa, 31 Oktober 2022.