JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Sebanyak tujuh orang ditangkap karena terlibat dalam kasus tersbut.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil perkembangan dari kasus sebelumnya. Bahan baku atau biang sintetis yang diamakan diduga berasal dari China yang dipesan oleh para tersangka.
“Kami lihat ada tulisan negara asal pengirimnya. Ini yang sedang kami telusuri, sedang kami lakukan,” Kapolres Bogor, AKBP Harun, Jumat (10/9/2021).
Adapun tujuh tersangka yang diamankan dalam kasus ini. diantaranya IB (21), DN (31), MF (22), LP (23), AD (23) dan AR (24). menurut harun para tersangka ini saling berkaitan, Mereka ditangkap di berbagai tempat berbeda. Ada yang di Bandung, di Bintaro serta beberapa daerah lainnya.
“Mereka menjual melalui media sosial Instagram. Total ada 23 kilogram biang sintetis yang kami amankan, beserta tembakau sintetis nya,” paparnya.
Dari barang bukti yang daiamankan ada 23 kilogram biang sintetis yang diamankan pihaknya senilai Rp23 miliar. Kata dia, penjualan 1 gram biang nya itu sekitar Rp1 juta.
Tak hanya biang dan tembakau sintetis, Polres Bogor juga mengamankan barang bukti lain. Mulai dari alat pembuat tembakau, hingga kardus-kardus sebagai tempat mereka memaketkan barang tersebut saat akan dikirim.
“Jadi modus mereka saat mengirim itu dengan kardus yang mereka beli sendiri. Untuk menutupinya, tembakau atau biang sintetis ditutupi oleh baju atau kain di dalamnya,” ungkapnya. (Red)