Polres Bogor Amankan Komplotan “Mata Elang” Pengincar Anak Remaja

JABARNEWS | BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Polda Jawa Barat mengamankan dua komplotan “Mata Elang” yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah lembaga pembiayaan (leasing) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.

“Mereka (tersangka) menggiring korbannya hingga ke dekat sebuah kantor leasing. Lalu korbannya diminta tanda tangan berita acara penarikan kendaraan di atas blangko yang kopnya kosong,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun, di Mapolres Bogor, Cibinong, Bogor, Jumat (23/7/2021), dilansir dari Antara.

Baca Juga:  Jubir Jokowi-Ma'Ruf Tanggapi Pernyataan Mahfud MD

Personel Polres Bogor menangkap tiga tersangka dari komplotan pertama, yakni DS, JHM, dan TSM. Kemudian, salah satu tersangka lainnya, ST hingga masih masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah mendapatkan sepeda motor incaran, mereka menggadaikan kepada seseorang yang biasa disebut Pak Haji senilai Rp1,5 juta. Kemudian dibagi berempat,” kata Harun.

Baca Juga:  Wow Kendaran Di Jabar Capai 19 Juta Unit

Kemudian, dari komplotan kedua, Polres Bogor menangkap satu tersangka berinisial R, dan lima tersangka lainnya masih DPO.

“Awalnya dia menolak dan tidak mengakui perbuatannya. Tapi atas dasar rekaman CCTV saat pengambilan motor dan atribut yang dikenakan pelaku akhirnya kami amankan. Yang kedua ini, ada enam tersangka. Tapi lima masih DPO,” ujarnya pula.

Menurutnya, dua komplotan tersebut mengincar kendaraan yang menunggak angsuran kredit, kemudian meminta korbannya menyerahkan sepeda motor.

Baca Juga:  Mengapa Cuma Boikot? Mampukah Indonesia Bantu Palestina Perangi Israel?

Harun mengatakan, mereka mengincar mangsa yakni anak-anak remaja dan dirasa lemah dalam pengetahuan hukum. Pasalnya, penarikan kendaraan bermotor di jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong perampasan.

Keempat Mata Elang yang berhasil diamankan polisi itu, kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Red)