Perlu diingat, Nahdlatul Ulama adalah sebuah institusi, dengan demikian setiap pihak yang menerima bantuan atas nama Nahdlatul Ulama harus memiliki legal standing yang jelas.
“Perlu diperiksa pihak tersebut memiliki mandate untuk menerima bantuan tersebut atau tidak,” ucap dia.
Apabila yang dimaksud adalah perorangan atau komunitas Nahdlatul Ulama. Maka, hal tersebut diluar kendali PW Nahdlatul Ulama Jabar.
“Dengan kata lain mereka menerimanya sebagai warga masyarakat biasa yang tidak bisa serta merta mengklaim mewakili institusi Nahdlatul Ulama,” tegas dia.
Pada berita sebelumnya, Kabiro Kesra Provinsi Jawa Barat, Barnas Adjidin menegaskan, pihak Pemerintah Provinsi Jabar berkukuh telah memberikan bantuan Rp1 triliun lebih untuk Nahdlatul Ulama selama Ridwan Kamil menjabat sebagai gubernur Jabar.
“Jadi memang benar Pak Gubernur (Ridwan Kamil) itu sudah memberikan bantuan Rp1 triliun bahkan lebih, itu (nilai Rp1 triliun lebih) diberikan selama masa kepemimpinan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil,” tegas Kabiro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Barnas Adjidin, Bandung, Selasa, 27 Desember 2022.