JABARNEWS | PURWAKARTA – Meskipun terlihat jelas terpasang rambu lalu lintas dengan tanda dilarang parkir, namun para pengendara roda dua seakan mengabaikan rambu larangan tersebut, dengan tetap memarkir kendaraannya di tempat tersebut.
Terlihat puluhan kendaraan roda dua yang terparkir di depan rumah sakit Amira, Jln. Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/ Kabupaten Purwakarta, meskipun telah ada rambu lalu lintas larangan dilarang parkir terpasang.
Dandi (36) salah seorang warga sekitar menyebutkan pemandangan ini bukan baru pertama sekali terjadi.
“Tiap hari kendaraan roda dua, kalau dihitung ya puluhan motor juga mobil yang terparkir tanpa hiraukan rambu lalu lintas tersebut,” ujarnya, Senin (2/7/2018).
Sementara salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menyatakan, pengendara yang melanggar rambu tersebut tidak pernah mendapatkan teguran dari Polisi Lalu Lintas.
“Nggak pernah saya lihat ada teguran apalagi tindakan dari pihak Satlantas Polres Purwakarta, padahal kendaraan yang parkir tersebut Sering bikin kemacetan,” paparnya.
Terpisah, Arip Surachman, Kepala UPDT Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagi sosialisasi kepada pengendara yang melakukan parkir liar.
“Kami sering lakukan himbauan-himbauan kepada setiap pengendara yang parkir sembarangan. Namun kami tidak bisa melakukan penindakan, pasalnya tidak ada payung hukum buat kami melakukan penindakan,” kata Arip, saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut dia, kalau di kota lain ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur untuk penindakan tentang parkir liar, namun Purwakarta tak punya Perda itu.
“Kami hanya bisa memberikan himbauan aja, gak bisa nindak kang. Nah, permasalahan Satuan lantas Polres Purwakarta yang tidak ambil tindakan silahkan konfirmasi ke pihak lantas” ujarnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat