JABARNEWS | JAKARTA — Ada fakta baru terkait terdakwa kasus megakorupsi e-KTP Setya Novanto. Dalam persidangan Senin (26/3/2018) terungkap,advokat Fredrich Yunadi pernah meminta agar dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau membuat diagnosis luka akibat kecelakaan terhadap kliennya, Setya Novanto. Namun, Novanto malah dirawat oleh dokter spesialis ginjal.
Itu diungkapkan dokter Alia saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikkor) Jakarta, Senin. Alia bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.
Dilansir laman Kompas, sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kebiasaan penanganan pasien di ruang instalasi gawat darurat (IGD), khususnya terhadap pasien yang masuk akibat kecelakaan.
“Kalau pasien masuk akibat kecelakaan yang mengalami benturan, benjol di kepala, itu diarahkan ke dokter spesialis mana?” tanya jaksa Roy Riady.
Alia langsung menjawab, “Biasanya pasien dengan luka di kepala akan dirujuk ke dokter spesialis saraf. Belum pernah ada kasus kecelakaan yang langsung dirujuk ke dokter spesialis ginjal.”
Dalam kasus ini, Bimanesh Sutarjo didakwa telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Itu untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Bimanesh dan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, diduga sengaja membuat skenario agar Novanto didiagnosis mengalami luka akibat kecelakaan. Kenyataannya, Bimanesh yang merawat Novanto merupakan dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal dan hipertensi,” ujarnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat