JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah menambah tiga hari cuti terkait libur Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 14 dan 15 Juni 2018. Penambahan cuti diberikan pada tanggal 11-12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018.
Awalnya, cuti bersama hari Lebaran adalah pada 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018. Sedangkan tanggal 15-16 Juni 2018 adalah hari libur nasional. Dengan penambahan tiga hari cuti bersama itu, libur hari raya menjadi 11 hari bila memperhitungkan hari Ahad, tanggal 10 Juni 2018.
Penambahan cuti bersama tersebut dituangkan dalam SKB tiga menteri dan telah ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani selepas menyaksikan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan tahun 2019 di kantornya, dikutip laman Tempo, Rabu (18/4/2018).
Puan berharap waktu libur lebaran itu cukup bagi masyarakat untuk bersilaturahmi pada sebelum dan setelah Idul Fitri.
“Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik,” kata dia. “Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi,” katanya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat