Tok! DPMD Purwakarta Pastikan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Tanggal Ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberi kepastian terkait pelaksanaan pilkades.

Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta yang direncanakan akan diselenggarakan pada 16 Oktober 2021 mendatang akan tetap berlangsung sesuai rencana.

Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan, kepastian pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, berdasarkan surat edaran dari Mendagri, tertanggal 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Berpusat di Laut, Gempa Bumi Magnitudo 5,6 Guncang Aceh Jaya

Surat Mendagri bernomor 270/5645/SJ itu berisi tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan.

Baca Juga:  Komunitas Pecinta Alam Dukung Pelestarian Pohon Bambu di Purwakarta

“Saya baru saja terima surat dari Kementerian Dalam Negeri tadi sore,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, saat dihubungi melalui telepon, pada Jumat (8/10/2021).

“Dalam surat tersebut diprioritaskan untuk melaksanakan Pilkades serentak itu yang level 3, kalau level 4 atau berada di zona merah tak boleh,” jelas dia.

Baca Juga: Mayat Bayi Hanyut di Selokan, Polres Sukabumi Gerak Cepat Amankan Seorang Perempuan

Baca Juga:  Kisah Pilu 3 Anak di Purwakarta, Ayah Ibunya Meninggal Akibat Covid-19

Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta menyebutkan, selama tidak berada di zona merah maka Pilkades bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Purwakarta saat ini berada di level 3, jadi diperbolehkan menggelar Pilkades Serentak pada 16 Oktober 2021 mendatang tentunya dengan catatan menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Mantan Camat Wanayasa itu menambahkan, untuk tahap pelaksanaan, pada 10, 11 dan 12 Oktober 2021 ini bakal memasuki tahapan kampanye.

Baca Juga: Resep Gorengan Nangka Crispy Yang Legit Dan Manis

Baca Juga:  Hari Ini, Jajaran Polres Cianjur Disuntik Vaksin Covid-19

Untuk tahap kampanye ini, kata Jaya, sebagaimana sudah diatur dalam Perbup, yakni membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Sementara pada 13,14, dan 15 Oktober 2021 masuk hari tenang. Untuk pemungutan suara atau pelaksanaan Pilkades dilakukan pada 16 Oktober 2021,” kata Jaya.

“Serta untuk pelantikan Kades terpilih dilakukan pada 18 Oktober 2021,” jelas Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta. (Gin)