Video Aksi Beringas kepada Pacar Viral, Ternyata Ini Alasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Dengan alasan sakit hati sering dibohongi, seorang pria memukul wajah mahasiswi yang merupakan pacarnya.

Rekaman video aksi beringas pria tersebut sempat viral di media sosial. Polrestabes Bandung pun mengamankan pria berinisial IM (24) sebagai tersangka pemukulan.

Polrestabes Bandung mengamankan tersangka IM berdasarkan rekaman CCTV yang menayangkan aksi pemukulan berdurasi 15 detik.

Dari video itu, terlihat seorang pria keluar dari sebuah kamar dengan tergesa-gesa. Kemudian ada perempuan yang mengejarnya.

Baca Juga:  Objek Wisata Curug Upas Bandung, Cocok Untuk Tempat Liburan Akhir Pekan

Keduanya sempat berbincang, lalu terlihat pria tersebut diduga melakukan pemukulan ke bagian wajah perempuan sebanyak dua kali. Polrestabes Bandung lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Sudah diamankan. Motifnya, tersangka sakit hati pacarnya sering berbohong, sehingga menyulut emosi tersangka mendatangi kos-kosan korban, kemudian melakukan pemukulan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Senin (15/2/2021).

“Kondisi korban setelah didatangi, disarankan melakukan visum, ada luka di sekitar wajah. Korban mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung, sedangkan tersangka merupakan wiraswasta” sambung dia.

Baca Juga:  Zakat Solusi Atasi Ketimpangan Ekonomi

Menurut Adanan Manopan, tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Peristiwa pemukulan itu terjadi pada 7 Februari 2020.

Sementara itu, IM mengaku bahwa saat itu ia ingin mengambil ATM miliknya yang dititipkan kepada pacarnya. Dia mengaku ingin mengambil uang transfer yang diperoleh dari hasil bekerja sebagai ojek online.

Baca Juga:  Warga Patimban Datangi Jokowi Ke Istana

Akan tetapi, menurut IM, pacarnya tidak memberikan ATM miliknya. Kedua sejoli ini pun terlibat cekcok, sampai akhirnya emosi IM memuncak dan terjadilah pemukulan. 

“Kesal, saya mau minta ATM saya, tapi enggak dikasih. Sudah sering kalau ada yang transfer, saya enggak dikasih tahu,” tutur IM.

“Ditambah, pas saya minta kemarin, dia enggak kasih (ATM),” imbuh IM, yang dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana dua tahun penjara. (Yoy)