JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandung mengimbau warga untuk melapor apabila menemukan tempat menjual obat-obatan tanpa izin kepada BPOM Bandung.
“Masyarakat bisa melapor apabila menemukan tempat menjual obat-obatan tanpa izin kepada BPOM Kota Bandung di layanan informasi konsumen di Jalan Pasteur No. 25 Kota Bandung atau t ke 022-4230546,” imbau Staf BPOM Kota Bandung Wenni Warastuti, Bandung, Kamis 16 Maret 2023.
Adapun terkait kegiatan Cipta Kondisi jelang Ramadan yang dilakukan BPOM dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung serta kepolisian. Pihaknya menemukan berbagai macam obat-obatan tanpa izin, baik itu kemasan strip atau polos.
Untuk jenis obat-obatan tanpa izin yang ditemukan saat kegiatan Cipta Kondisi jelang Ramadan, ada empat jenis yang ditemukan.
“Kalau yang strip dengan nama tertulis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Sementara yang polosnya ada dua lagi belum teridentifikasi, tanpa identitas,” ungkap dia.