Imbauan ini disampaikan kembali mengingat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara akan berakhir di 31 Maret 2023.
Selain itu, imbauan disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemkot Bandung terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak, termasuk LHKPN bagi para pejabat.
Komitmen tersebut harus dimulai dari kesadaran para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung.
“Dalam menyelenggarakan pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas adalah yang utama bagi kami,” ucap dia.