Kedua, 6.597 guru honorer tak akan kehilangan pekerjaan dan pendapatannya. Ketiga, ada kejelasan nasib sembari menunggu pengadaan PPPK di tahun berikutnya, atau penambahan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mengingat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan APBD 2022.
Ditambah guru pengganti ini pun disambut positif oleh para guru honorer yang tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di 2022.
Untuk diketahui, 6.597 guru honorer SMA, SMK termasuk SLB tak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena keterbatasan kuota.
Di 2022, Pemerintah Provinsi Jabar hanya mengusulkan 4.795 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jumlah tersebut terdiri dari 3.800 tenaga pendidikan, dan sisanya tenaga kesehatan serta teknis lainnya. ***