16.325 Botol Miras dan Barang Bukti Lainnya Dimusnahkan

JABARNEWS | SUBANG – Sama dengan daerah lain, menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Subang pun memusnahkan 16.325 botol miras pabrikan berbagai merek di halaman Mapolres Subang.

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni yang diwakili Wakapolres Kompol Didik Purwanto mengatakan, pemusnahan miras dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan selama Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Baca Juga:  Fitur Baru IG, Unggahan Menyinggung Bisa Kehilangan Akun

“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan ada 16.325 botol miras pabrikan, arak Ciu 618 liter, 1,2 kg ganja dan 2.326 butir obat daftar G,” kata Dikdik.

Diharapkan dengan pemusnahan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Subang yang merayakan Natal dan pergantian tahun.

“Operasi pemberantasan peredaran miras akan terus kami lakukan hingga pergantian tahun.Beberapa lokasi yang menjadi pusat peredaran miras menjadi target operasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Resmi Jadi Ketum PSI, Kaesang Singgung Soal Pilkada Depok 2024

Lanjut Dikdik, menjelang operasi Lilin Lodaya 2018 perayaan natal dan tahun baru 2018, Polres Subang mengadakan operasi antik di wilayah hukum Polres Subang, sebagaimana pada tahun 2017 tercatat sebanyak 68 kasus, dan tahun 2018 sampai dengan bulan Nopember mencapai 75 kasus.

Baca Juga:  Klasemen Futsal Pro League 2021: Black Steel Manokwari Masih di Posisi Puncak

“Pada operasi antik yang dilancarkan Satnarkoba selama beberapa pekan lalu berhasil menangkap 9 tersangka dengan 7 laporan polisi. Para tersangka ini rata-rata bekerja wiraswasta,” ujarnya.

Pemusnahan miras dalam botol digilas dengan eskavator dan miras tanpa kemasan botol dibuang, serta untuk barang bukti berupa ganja dibakar. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat