JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 198 orang Narapidana Lapas Purwakarta mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Idul Fitri 1439 H. Penyerahan Remisi tersebut dilaksanakan seusai salat Ied bersama di Lapangan Utama Lapas Purwakarta, Jum’at 15 Juli 2018 lalu.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Achmad Fauzi AMd.IP, S.H mengatakan, besaran jumlah remisi diantaranya RK I 15 hari sebanyak 52 orang, 1 bulan sebanyak 105 orang, 1bulan15 hari sebanyak 28 orang dan 2 bulan sebanyak 4 orang total 189 orang sedangkan RK II 1 bulan sebanyak 5 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang total 9 orang.
“Dalam pelaksanaannya, pemberian remisi ini diserahkan secara simbiolis oleh Kalapas Purwakarta, Suprapto,” paparnya, Minggu (17/6/2018).
Sementara itu, Kalapas Purwakarta Suprapto menyebutkan sembilan orang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi namun 4 orang masih dalam penyelesaian menjalani hukuman kurungan pengganti denda/subsider.
“Diharapkan dengan diberikan remisi ini narapidana bisa menjadi motivasi untuk bercermin memperbaiki sikap dan perilakunya sehari-hari,” papar Suprapto
Selain itu Lapas Purwakarta juga membuka pelayanan kunjungan massal mulai hari ini hingga hari ini. Tampak Kerzent Band, Band WBP Lapas Purwakarta ikut menghibur para pengunjung. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat