“Kami mencatat masih ada beberapa BPR dan BPRS yang belum memenuhi persyaratan modal inti menjelang tutup tahun ini. Padahal, mereka seharusnya mencapai Rp6 miliar pada akhir tahun,” ujar Revina dalam diskusi yang digelar bersama OJK.
OJK kini aktif mendorong konsolidasi antar BPR dan BPRS untuk memperkuat struktur perbankan. Bank-bank yang berada di wilayah yang sama atau memiliki pasar serupa dianjurkan untuk bergabung menjadi satu entitas perbankan.
“Kami sudah menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan konsolidasi. Aturan ini memberikan tenggat waktu hingga tiga tahun ke depan untuk proses peleburan. Sebagian besar BPR ini dimiliki oleh pemerintah daerah,” jelas Revina lebih lanjut.
Revina menambahkan, penguatan modal dan pengelolaan risiko menjadi fokus utama OJK agar BPR dapat bersaing dengan bank umum serta menghadapi tantangan dari sektor pendanaan berbasis teknologi, seperti fintech.
“Jika tidak melakukan inovasi, BPR berisiko kehilangan daya saing, terutama dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat,” ungkapnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News