JABARNEWS │ MALANG – Sebanyak 492 orang bakal calon anggota legislative (Bacaleg) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, resmi mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atau Eraterang ke Pengadilan Negeri Kepanjen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 persen tercatat pernah tersangkut kasus pidana. Hal tersebut seperti diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhamad Aulia Reza Utama, Sabtu (20/5/2023).
Menurut Reza, pengajuan surat Eraterang oleh para bacaleg telah dilakukan sejak awal Mei 2023. Dari proses pengajuan tersebut, beberapa diantaranya memiliki riwayat kasus pidana yang beragam.
Jika diketahui pernah melakukan tindak pidana, kata Reza, maka surat yang diajukan para bacaleg tersebut dikeluarkan disertai riwayat kasus yang bersangkutan.
“Sejak hari Jum’at kemarin, total ada 492 bacaleg yang mengajukan surat Eraterang, dan benar ada sekitar 20 persen diketahui pernah tersangkut kasus pidana,” ujar Aulia Reza saat dikonfirmasi awak media.