20 Persen Bacaleg di Daerah Ini Tercatat sebagai Mantan Narapidana, Ada Eks Koruptor

Ilustrasi pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024
Ilustrasi pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ MALANG – Sebanyak 492 orang bakal calon anggota legislative (Bacaleg) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, resmi mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atau Eraterang ke Pengadilan Negeri Kepanjen.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 persen tercatat pernah tersangkut kasus pidana. Hal tersebut seperti diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhamad Aulia Reza Utama, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:  Enam Petugas KPPS Meninggal Dunia, 1.995 Petugas Sakit Selama Pemilu 2024 di Jawa Barat

Menurut Reza, pengajuan surat Eraterang oleh para bacaleg telah dilakukan sejak awal Mei 2023. Dari proses pengajuan tersebut, beberapa diantaranya memiliki riwayat kasus pidana yang beragam.

Baca Juga:  PPP Cianjur Panaskan Mesin Politik Hadapi Pileg 2024, Semua Unsur Diminta Turun Sampai ke Akar Rumput

Jika diketahui pernah melakukan tindak pidana, kata Reza, maka surat yang diajukan para bacaleg tersebut dikeluarkan disertai riwayat kasus yang bersangkutan.

Baca Juga:  Mengenal Said Aqil Siroj, Tokoh NU yang Termasuk Orang Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

“Sejak hari Jum’at kemarin, total ada 492 bacaleg yang mengajukan surat Eraterang, dan benar ada sekitar 20 persen diketahui pernah tersangkut kasus pidana,” ujar Aulia Reza saat dikonfirmasi awak media.