Berdasarkan PKPU No 10 tahun 2023, setiap calon anggota legislatif di DPR, DPRD, dan DPD, diwajibkan melengkapi syarat administrasi pencalonan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 11 peraturan tersebut, yang berbunyi, terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun demikian, kata Aulia Reza, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa jumlah bacaleg Kabupaten Malang yang mendaftar dan tercatat sebagai mantan narapidana.
“Di Pengadilan Negeri Kepanjen ada, tapi jumlahnya tidak banyak. Untuk jumlah kami belum bisa memastikan karena harus dihitung secara manual,” tandasnya.
Dia berujar, ada beberapa contoh kasus dari yang pernah tercatat riwayatnya oleh sejumlah bacaleg. Diantaranya adalah korupsi, narkotika, pencurian, hingga pemerkosaan. “Mereka pernah menjadi narapidana dari kasus tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg tidak mencapai puluhan orang. Meski begitu, ia tetap menekankan masyarakat untuk selektif mandiri.
Dirinya menegaskan bahwa surat tersebut sebagai upaya pihaknya melakukan penyaringan oleh negara. “Dengan keluarnya surat keterangan dengan riwayat hukuman yang pernah dijalani bacaleg, menurut kami itu salah satu cara penyaringan oleh negara,” pungkas Reza. (red)