JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan 3 tersangka terkait dugaan suap terhadap Bupati Bandung Barat, Abubakar. Mereka akan ditahan untuk 20 hari pertama.
“Penahanan dilakukan terhadap 3 tersangka di rutan cabang KPK di kav. K4,” sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari laman detik pada Kamis (12/4/2018).
Para tersangka itu keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan untuk dibawa ke rutan secara bertahap. Tersangka yang pertama dibawa ke rutan adalah Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Adiyoto.
Keduanya keluar dari lobi Gedung KPK sekitar pukul 01.30 WIB menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Mereka tak memberi komentar apapun terkait kasusnya.
Kedua diangkut adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB Weti Lembanawati. Ia keluar dari lobi KPK sekitar pukul 03.00 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia hanya menggelengkan kepala saat ditanya soal kasus suap yang melibatkannya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima uang Rp 435 juta untuk keperluan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti pilkada KBB.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka, sebagai berikut, diduga sebagai penerima ABB (Abu Bakar), WLW (Weti Lembanawati), dan ADY (Adiyoto). Sedangkan sebagai pemberi AHI (Asep Hikayat),” sebut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Yfi)
Jabarnews | Berita Jawa Barat