JABARNEWS | KAB. BOGOR – Kantor Imigrasi Kelas I Bogor menangkap empat Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal asal Tiongkok ditangkap di Kampung Sidalengo, Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Para TKA ini membuat usaha pertambangan batu kapur ilegal.
“Awalnya kami mendapat informasi terkait keberadaan para orang asing di Klapanunggal. Setelah ditelusuri, petugas Imigrasi bersama Tim-Pora (Pengawasan Orang Asing) menggerebek lokasi di perbukitan Sidalengo,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasi Wasdakim), Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Arief Hazairin Soetoto, dikutip Radar Bogor, Rabu (15/8/2018)
“Kami menangkap tiga orang. Setelah itu seorang bosnya, menyerahkan diri ke Polsek Klapanunggal. Sedangkan enam lainnya menghilang. Keempatnya yaitu DSL, DYM, CTC, dan XJ kemudian diamankan ke kantor Imigrasi Kelas I Bogor,” tambahnya.
Dikatakannya, ke empat orang ini selanjutnya akan diperiksa intensif.
“Apa kegiatan mereka di sini. Bila ada pelanggaran keimigrasian kami langsung berikan tindakan tegas Keimigrasian. Kami deportasi,” terangnya.
Soal adanya pelanggaran yang dilakukan TKA itu, Arief mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kepemilikan Visa maupun KITAS. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat