5 Hal Penting Perlu Diketahui sebelum Daftar CPNS atau PPPK

Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. (foto: istimewa)

Ini sangat penting terutama bagi calon pelamar yang telah melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK), menikah baru, mendaftar KK baru, atau melakukan perubahan domisili, dan sejenisnya. BKN menekankan agar NIK calon pelamar tetap terupdate agar tidak mengalami kendala saat mendaftar.

Peluang Bagi Pelamar PPPK: BKN menjelaskan bahwa calon pelamar yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CASN pada periode sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mendaftar pada rekrutmen tahun ini. Ini juga berlaku untuk calon pelamar yang pada periode sebelumnya mendaftar sebagai PPPK.

Baca Juga:  Ini Syarat dan 19 Jabatan Formasi CPNS 2023 KPK, Buruan Cek Disini!

Pelamar yang Mengundurkan Diri Sebagai CPNS atau PPPK: BKN juga menginformasikan bahwa tidak semua pelamar dapat mendaftar pada seleksi CASN tahun ini. Mereka yang sebelumnya pernah mendaftar sebagai CPNS atau PPPK namun mengundurkan diri pada tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak diperbolehkan untuk melamar.

Baca Juga:  KPK Buka Rekrutmen CPNS 2023, Berikut Formasi, Besaran Gaji dan Tunjangannya

BKN menegaskan bahwa calon pelamar yang telah mencapai tahap penetapan NIP dan kemudian mengundurkan diri akan dikenai sanksi dan tidak dapat mengikuti seleksi kembali.

Baca Juga:  Dibuka Bulan Depan, Berikut Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Kemenkumham

Membuat Akun di SSCASN: Calon pelamar diwajibkan untuk membuat akun di portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id/. Ini berlaku baik bagi calon pelamar yang sudah pernah melakukan registrasi pada seleksi CASN sebelumnya maupun yang baru.