“Pinjaman online ilegal telah menjadi musuh bersama yang harus kita perangi. Nah, di momen bulan Kemerdekaan ini, kita juga harus Merdeka dari modus penawaran pinjol ilegal,” ujar OJK dalam akun media sosialnya.
Berikut perbedaan antara fintech lending legal yang mendapat izin dari OJK dan pinjol illegal:
- Verifikasi legalitas izin pinjaman daring ke OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
- Gunakan hanya aplikasi resmi.
- Tetap waspada terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
- Hindari mengklik tautan yang diterima dari pinjol ilegal melalui SMS, WhatsApp, email, atau media komunikasi lainnya.
- Pastikan bahwa pinjol yang berizin oleh OJK hanya boleh mengakses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi dengan izin konsumen.
- Tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi tanpa persetujuan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan pihaknya terus meningkatkan kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SWI) melalui kerjasama yang lebih baik dengan Kementerian/Lembaga terkait, baik dalam pencegahan maupun penindakan.
Menurutnya, Satgas telah melakukan koordinasi secara intensif dan berkala dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengurangi penyebaran informasi dan aplikasi daring terkait pinjaman ilegal serta investasi ilegal, yang merupakan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Ini adalah upaya untuk membatasi akses dan melindungi masyarakat dari pinjaman daring ilegal serta investasi illegal,” tandas Friderica Widyasari Dewi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News