JABARNEWS | SUBANG – Sebanyak 70 toko modern di Kabupaten Subang beroperasi secara ilegal. Namun demikian penertiban toko modern ilegal itu masih menunggu keputusan Bupati.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang Sumarna, ada 283 toko modern yang beroprasi di wilayah Subang. Dari jumlah itu, sebanyak 70 toko diketahui belum mengantongi izin.
“Ada 70 toko modern belum mengantongi izin. Ini sudah kita laporkan ke Satpol PP dan dinas terkait lainnya seperti Dinas Koperasi, semuanya sudah diklarifikasi. Selanjutnya akan kita laporkan ke Bupati, untuk kemudian diambil tindakan,” kata Sumarna, Rabu (1/8/2018).
Sumarna menjelaskan, sebelum Perda No 4 Tahun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern direvisi jumlah toko modern yang berizin berjumlah 150 buah. Namun setelah perda direvisi bertambah menjadi 213 buah.
“Setelah Perda direvisi, keberadaan toko modern ditentukan oleh zonasi, jadi ada tujuh kecamatan yang dibebaskan. Hal itu yang membuat jumlah toko bertambah dari 150 menjadi 213,” katanya.
Disinggung, 70 toko tak berizin itu apakah akan diambil tidakan ditutup atau moratorium yang sudah diberlakukan sejak Bupati terdahulu dicabut, jelasnya semua keputusan ada di Bupati.
“Nanti keputusannya ada di Bupati, apakah mau ditutup atau moratorium dicabut. Intinya kita tidak akan memberi izin kepada toko modern selain yang 213 itu,” pungkasnya.
Sementara itu menurut Yana Herdiana, LSM Kujang Subang, upaya penertiban terhadap toko modern tak berizin harus segera dilakukan untuk melindungi pengusaha toko dengan modal kecil.
“Karena toko modern ilegal ini harus berlaku fair kepada pelaku usaha yang lain. Kalau belum ada izin ya akan kami tertibkan, karena sudah jelas melanggar aturan, ” kata dia. (Mar)
Jabarnews | Berita Jawa Barat