80 Persen Gugat Cerai Diajukan Istri

JABARNEWS | KOTA BANDUNG – Kasus perceraian di Kota Bandung, didominasi oleh para istri yang mengugat cerai suaminya.

Data di Pengadilan Agama Kota Bandung, selama bulan ini dari 21 sampai 28 Juni 2018 tercatat sebanyak 800 permohonon gugat cerai. Sekitar 80 persen dari gugat cerai diajukan oleh istri. Sedangkan sisanya, adalah perceraian talak.

Selanjutnya, bila dilihat dari aspek pendidikan, dari jumlah perkara masuk terbanyak berpendidikan SLTP sampai SLTA dengan rata-rata usia dari 30 sampai 40 tahun, dengan rentang waktu pernikahan 5 atau 10 tahun.

Baca Juga:  Jelang HUT TNI ke-76, Kodim 0619 Purwakarta Ziarah ke Makam Pahlawan

“Bila ditotal berdasarkan kasus perceraian yang sudah diproses pada 2017, kemungkinan pada 2018 ini akan mengalami peningkatan. Sebab, pada tahun lalu sekitar 600 sampai dengan 700 perkara suah diproses. Namun, sampai pertengahan 2018 ini sudah ada perkara peceraiaan sebanyak 800 berkas,” kata Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kota Bandung, Asep Kustiwa, dikutip Jabarekspres, Sabtu (30/6/2018).

Baca Juga:  Info Loker Purwakarta, Kesempatan Emas Jadi Staf IT Indofood

Diungkapkannya, beberapa alasan gugatan perceraian yang dilakukan oleh para istri sebetulnya masih masalah ekonomi. Sehingga, banyak para istri yang lebih memilih mengugat cerai suaminya.

“Kasus cerai gugat kebanyakan masalah ekonomi dengan alasan suami tidak bertanggung jawab atas kebutuhan rumah tangga. Banyaknya fenomena kasus gugat cerai ini sudah menjadi perubahan pandangan bagi para wanita yang telah memiliki suami. Perempuan saat ini lebih sadar untuk menuntut hak-haknya berdasarkan hukum,” terangnya.

Baca Juga:  Pos Indonesia Kenalkan New Platform Layanan Kurir Digital

Asep menyebutkan, timbulnya gugatan perceraian diakibatkan kurang menerimanya para istri akan keadaan suaminya dalam memberikan nafkah. Itu memicu perselisihan dan pertengkaran pada keluarga.

“Perselisihan sampai pada petengkaran biasanya juga banyak disertai dengan KDRT (Kekerasan Pada Rumah Tangga), suami mabuk, perselingkuhan, murtad, perjudia, cacat badan, dihukum penjara, sampai alasan suami menikah lagi,” ucapnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat