JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, menyepakati penerbitkan Izin Lokasi pengembangan kawasan kereta cepat di Walini seluas 6.382 hektar termasuk areal seluas 2.000 hektar aset perkebunan.
Bupati Kabupaten Bandung Barat, AA Umbara, menjelaskan, dilansir dari Jabarekspres.com,Kamis (17/10/2010), penandatangan MoU ini menjadi dasar dan pedoman persiapan, perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Walini Raya.
“Artinya kurang lebih 44 kilometer jalan di KBB mulus bahkan lebar 10 meter, juga punya sarana olahraga bertaraf Internasional, masjid agung dan pesantren,” Ungkap AA Umbara
Kemudian dalam Nota Kesepahaman kerja sama tersebut yaitu untuk melakukan percepatan pembangunan Kawasan Walini Raya di Kecamatan Cikalongwetan. Antaralain oleh Pemkab Bandung Barat bersama PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
“Dalam nota kesepahaman ini, KCIC,WIKA dan PTPN VIII akan membangun infrastruktur jalan pada tiga ruas jalan di wilayah KBB.” Ujar AA Umbara
Selain itu, jauh yang lebih penting dari pembangunan insfrastruktur ini, menurut AA Umbara, multiflyer effect yang timbul adalah pertumbuhan ekonomi masyarakat bagian barat terus meningkat.
“Kita hanya penerima manfaat saja (infrastruktur), jadi bukan berbentuk uang,” Tegasnya.
Sementara itu, kesepahaman yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan penjajakan beberapa bulan lalu. Pendanaan pembangunan ini didapat dari Coorporate Social Responsibility (CSR) ketiga BUMN itu. Artinya tidak ada APBD KBB yang keluar untuk pembangunan ini, tetapi dampak terhadap percepatan pembangunan di KBB luar biasa. (Red)