JABARNEWS | DELI SERDANG – Sebanyak 10 orang nelayan asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sempat ditahan otoritas Malaysia, tiba di dermaga terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Kamis (21/10/2021).
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatra Utara, Zulfahri mengatakan 10 nelayan asal Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang yang berhasil dipulangkan, yakni M Ali Hatari (19), Abdulah Sani (25), Agus Syahputra (25), Robi Silalahi (25 ), Juma (27), Agus Salim (25), M Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21) dan Aldi (17).
“Mereka ditangkap Agengy Penguat Maritim Malaysia, karena melanggar perbatasan Indonesia dan Malaysia, Minggu (3/10/2021),” katanya.
Baca Juga: Jupe: Tujuh Laga Dilewati, Jadi Modal Persib Melawan PSS untuk Raih Tiga Poin
Baca Juga: Ini Waktu Yang Tepat Untuk Gosok Gigi Menurut Dr. Zaidul Akbar, Agar Terhindar Dari Kanker
Kata dia, pihak negara Malaysia tidak melakukan proses hukum dengan membebaskan mereka setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil langkah cepat.
Baca Juga: Berikut Ini Deretan Bansos Pemerintah di Bulan Oktober, Sudah Dapat?
Baca Juga: Ditjen PPKTrans Gelar FGD Bahas Perubahan PP Nomor 3 Tahun 2014, Ini Hasilnya
“Berkat upaya dilakukan KKP, mereka tidak diproses secara hukum sehingga mereka dapat dijemput,” terangnya.
Menurut Zulfahri, sebenarnya proses pemulangan 10 nelayan itu sempat terhambat untuk pemeriksaan kesehatan mereka untuk mencari tahu apakah ada indikasi Covid-19. Kondisi kapal mereka juga diperiksa apakah bisa dipulangkan.
“Pemulangan mereka melalui proses serah terima di PSDKP Belawan untuk dipulangkan ke keluarganya,” ujarnya. (Ptr)