Ada Kampung Saber Di Kabupaten Bandung

JABARNEWS | SOREANG – Sebanyak 18 Kecamatan di Kabupaten Bandung diproyeksikan jadi Kampung Sabilulungan Bersih (Saber) pada 2018. Program itu untuk mendukung program Bandung Bersih Sampah 2020.

Ke-18 kecamatan tersebut yaitu Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Cicalengka, Cikancung, Cilengkrang, Cileunyi, Cimenyan, Ciparay, Ciwidey, dan Kutawaringin. Selanjutnya, Margaasih, Margahayu, Nagreg, Pangalengan, Rancaekek, Soreang dan Kecamatan Rancabali.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asep Kusumah, mengungkapkan, melalui program Kampung Saber, pihaknya menyasar kesiapan masyarakat untuk lebih mandiri memahami permasalahn lingkungan hidup di desanya.

Baca Juga:  Hari Pers Nasional, Tiga Wartawan Sumedang Terima Penghargaan Dari Kapolres

Dari jumlah 270 desa dan 10 kelurahan, lanjutya, program Kampung Saber diproyeksikan untuk wilayah yang tidak masuk dalam 165 desa ecovillage yang dibentuk Pemprov Jabar.

“Tahun 2018 ini kita intervensi 25 desa di 18 Kecamatan untuk membentuk Kampung Saber. Indikator Kampung Saber adalah bagaimana semua desa itu memiliki keunggulan, memiliki basis yang memang sudah melekat ada di kehidupan masyarakat termasuk juga di kondisi alamnya,” kata Asep, Selasa (17/4/2018).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius: Informasi Menarik yang Didapat hari ini Berhasil Meningkatkan Daya Analisismu

“Evaluasi 2017, sudah lahir 10 desa yang menjadi rintisan Kampung Saber. Ada desa atau Kampung Saber yang berbasis ekowisata. Mereka mencoba memanfaatkan sungai, di mana sungai itu tadinya kotor, lalu mereka bersihkan kemudian mereka tata, sehingga layak untuk menjadi tempat berkumpul warga. Ke depan, mudah-mudahan menjadi destinasi wisata, baik wisata pemandangan atau bermain atau wisata ikan, seperti di Desa Margahurip Asih Kecamatan Banjaran,” tambahnya.

Selanjutnya dia menyebutkan, pada 2017, juga hadir Kampung Saber di Desa Nagrog Kecamatan Cicalengka, yang basisnya konservasi. Ada pohon kelahiran, kalau ada yang melahirkan, sebelum minta surat keterangan lahir dari desa, diwajibkan menanam 2 pohon, melalui program Sabilulungan Tanam Pohon (Satapok).

Baca Juga:  Hujan Deras Picu Tanah Longsor di Kecamatan Bojong

“Kampung Saber harus mampu melahirkan kader lingkungan yang menjadi pelopor kegiatan-kegiatan lingkungan hidup, menciptakan kebiasaan swadaya & gotong royong secara rutin dalam kegiatan masyarakat, dan dilakukannya pengelolaan sampah prinsip 3R,” imbuhnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat