Ada Tunjangan Tambahan bagi PNS Golongan Ini, Segini Besarannya

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

“Pemberian Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi pasal 4 perpres itu.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Temukan Bukti Ridwan Kamil Bagikan Uang saat Jambore BPD di Tasikmalaya

Pemilu Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Gelaran itu akan menyerentakkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kota/kabupaten.

Baca Juga:  Coba French Fries Ini Crunchy dan Lebih Lembut

Penyelenggaranya terutama berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain para anggota dan komisioner, lembaga-lembaga ini berisi PNS dan PKKK alias. (red)

Baca Juga:  Besaran Tunjangan Penginapan PNS Tahun 2024, Tiap Daerah Berbeda