JABARNEWS | JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi bercerai dengan istrinya Veronica Tan (Vero). Palu diketok majelis hakim berdasarkan dasar gugatan soal perselingkuhan Veronica.
“Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” ujar hakim Sutadji saat putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Rabu (4/4/2018) dilansir dari detik.
Selain itu, majelis hakim menyatakan Ahok sebagai penggugat memiliki hak asuh untuk memelihara serta mendidik 2 anak yang di bawah umur. Yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama.
“Memerintahkan panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian,” kata Sutaji.
Ahok melalui pengacaranya mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada Jumat (5/1/2018 ) di PN Jakarta Utara. Dalam tiap persidangan, Vero tidak pernah hadir. Sementara itu, salah satu alasan Ahok menggugat cerai Vero adalah rumah tangga yang tidak lagi harmonis dan kehadiran orang ketiga bernama Julianto Tio atau yang dikenal dengan istilah ‘good friend’.
Dari pernikahan selama 20 tahun, Ahok dan Vero memiliki tiga anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. Ahok pun meminta hak asuh atas anak kedua dan ketiganya. (Yfi)
Jabarnews | Berita Jawa Barat