Chatarina menegaskan, praktik pungli merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengenai perlindungan bagi pelapor jika terjadi praktik pungli di sekolah, Chatarina menyatakan bahwa pihaknya mendorong inspektorat daerah untuk membuka saluran pelaporan.
“Sehingga, pelapor merasa aman. Itu yang penting, bahwa dukungan dari pemda atau bahkan dari Kemendikbudristek itu ada,” katanya.
Sebelumnya, seorang guru honorer di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Jawa Barat, telah dipecat secara sepihak oleh kepala sekolahnya dalam waktu yang belum lama ini berlalu.
Tindakan ini diambil setelah guru honorer tersebut dituduh terlibat dalam praktik pungutan liar atau pungli di sekolah tersebut.
Sebagai respons terhadap tindakan tersebut, Wali kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, juga memberhentikan kepala sekolah tersebut dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah Inspektorat Kota Bogor melakukan investigasi di sekolah tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News