Rekaman CCTV itu, yang diputar di persidangan, menunjukkan kejadian pada 26 April sekitar pukul 18.00 waktu setempat saat Ngaisah yang sedang menyuapi korban, memeluk korban erat-erat kemudian menampar pipi korban sebanyak satu kali.
Korban kemudian terlihat mengusap pipinya karena kesakitan. Ngaisah terus menyuapi korban dengan paksa dan setengah jam kemudian, dia membantu korban minum obat sambil minum air dari gelas plastik.
Ketika korban selesai meminum air, rekaman CCTV menunjukkan Ngaisah memukul kepala korban dengan gelas plastik hingga korban mengusap-usap dahinya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut menyebut kemampuan korban untuk melindungi dirinya terganggu akibat demensia yang diderita korban, yang menjadikan korban sebagai orang yang rentan.
Menurut jaksa, Ngasiah mengetahui ini dan oleh karena itu, bertanggung jawab atas hukuman yang berat.