Jaksa menuntut hukuman 10-12 pekan penjara, sembari menyoroti penyalahgunaan kepercayaan dan wewenang yang diberikan kepadanya karena keluarga korban bergantung padanya untuk merawat korban yang sudah lansia.
Dalam pembelaannya, Ngasiah yang tidak didampingi pengacara, mengatakan kepada hakim bahwa wanita itu menyesali kesalahannya dan meminta keringanan hukuman karena dia memiliki keluarga di kampung halamannya. (red)
sumber: CNN Indonesia