JABARNEWS │ BANDUNG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
Ketujuh terpidana tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Mereka kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu serta pemohon dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Dalam rapat Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), diputuskan bahwa mereka akan mendapatkan perlindungan melalui beberapa layanan, termasuk pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan rehabilitasi psikologis.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan selama proses peradilan pidana terkait keterangan mereka sebagai saksi dalam sidang PK.
“LPSK memberikan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) kepada seluruh pemohon untuk memastikan pendampingan mereka selama pemeriksaan dan proses hukum lainnya,” ujar Sri, Kamis (5/9).