Secara khusus, terpidana SD akan mendapatkan perlindungan tambahan berupa pengawasan fisik serta rehabilitasi psikologis. Layanan ini, kata Sri, diberikan berdasarkan hasil asesmen dari LPSK.
Perlindungan fisik tersebut mencakup pengawalan dan pengamanan ketika SD memberikan keterangan di sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. Pengamanan ini akan dilaksanakan bekerja sama dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Selain memberikan perlindungan, LPSK juga merekomendasikan agar terpidana SD dipindahkan kembali ke Lapas Kelas I Cirebon. Saat ini, SD masih ditahan di Lapas Banceuy, Bandung, sementara terpidana lainnya ditempatkan di Lapas Cirebon.
Menurut Sri, pemindahan ini diperlukan untuk mempermudah akses kunjungan keluarga dan memperlancar pelaksanaan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
LPSK juga telah mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM agar memfasilitasi pemindahan SD ke Lapas Cirebon. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News