Keduanya mewakili pemerintah daerah untuk memberikan pandangan tentang bisnis media di Jawa Barat dan kontribusinya dalam pembangunan daerah.
Publisher Rights ini dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa di Indonesia, termasuk Jawa Barat dan perusahaan platform digital. Dengan demikian disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa siber dan konvensional.
Regulasi ini juga bertujuan mendorong kerjasama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan dan berkualitas.
Di banyak diskusi, sebelum dan sesudah Perpres Nomor 32 Tahun 2024 diteken Presiden Jokowi, Dewan Pers dan pelaku industri media menganggap perlu ada tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Masyarakat Jawa Barat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan dapat dijadikan sebagai rujukan dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, masyarakat akan tercerahkan dan menjadi masyarakat pembaca yang pintar.